Menyutip pernyataan
H. Moh Surya Istilah “profesi” sudah
cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas
guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh
pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi”
dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan
“profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh
seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi
karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang
oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan
dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain
yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah
professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara
tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian
istilah0istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang
mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn
profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat
pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal
diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu,
yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan
itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi.
Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat
pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan
dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini
dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik
yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga
dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja
seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian,
sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi
dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu.
Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah
kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada
pihak lain”.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang
mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu
profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam
sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas
professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan
dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa
memberikan makna proesional.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan
terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan
tugas-tugasnya. Dengan demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan
suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan,
dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini guru
diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu
melaksanakantugasnya secara efektif.
“Profesionalisasi” adalah sutu proses
menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan profesionalisasi, para
guru secara bertahap diharapkan akan mencapai suatu derajat kriteria
profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan menurut Undang-undang
nomer 14 tahun 2005 yaitu berpendidikan akademik S-1 atau D-IV dan telah lulus
Sertifikasi Pendidikan. Pada dasarnya profesionalisasi merupakan sutu proses
berkesinambungan melalui berbagai program pendidikan dalam jabatan
(in-service).
“Guru” adalah suatu sebutan bagi
jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan
sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1)
dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah
keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang
diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari
pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan
keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi
maupun sebagai pemangku profesinya.
Oleh Karena itu untuk menjadi
Seorang Guru Profesional menjadi dambaan setiap tenaga pendidik, tetapi untuk
mewujudkan impian itu maka harus melalui tahapan-tahapan ataupun Tindak lanjut
pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui
program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru
sebagai agen perubahaan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program
Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan
campuran (blended) tatap muka dengan online. Yang pada akhirnya melahirkan
guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tatepi hal itu menjadi momok
yang sedikit menimbulkan gelisahan dengan tingginya nilai passing drade yang
harus dicapai yakni nilai 80, hal ini saya akan berbagi sedikit bocoran soal
yang bias di pelajarari.
Berikut ini link download Soal-Soal Teknik
Komputer dan jaringan SMK yang bisa menjadi bahan pelajaran untuk menghadapi
program Sertifikasi Jalur PPG 2019







Tidak ada komentar:
Posting Komentar